Kepala korban dibenturkan dinding oleh pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga menggigit lengan korban.

Pelaku yang emosi kemudian membenturkan kepala korban ke tembok.

Tarsam (47) membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.

Gara-garanya, korban tidak mau memberikan 'jatah' terakhir sebelum berpisah.

Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tega menganiaya istri sirinya bernama Dewi Yuliani (35), asal Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan di tempat tinggal istrinya di sebuah rumah kos di Gresik.

"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).


Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.